bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Banjarmasin enggan berkomentar terlalu jauh terkait tertangkapnya dua orang kurir narkoba asal Banjarmasin yang membawa sabu seberat 40 kilogram dan 40.000 butir ekstasi di Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang, beberapa pekan lalu.
“Saya no coment, karena tak menangani dan tak mengetahui persis,” ucap Kepala BNN Kota Banjarmasin, AKBP Nurmawati kepada bakabar.com, Rabu (13/3/2019).
Namun, Ia mengimbau kepada orang tua yang berada di Banjarmasin agar hati-hati dengan anak yang sering berpergian jauh tanpa ada tujuan yang jelas. Terlebih anak yang jarang meminta uang kepada orang tua.
“Pertanyaannya satu, Ia dapat uang dari mana. Kita jangan bangga apabila anak pergi kesana kemari,” jelasnya.
Terlebih, kata dia, tak ada yang gratis di zaman sekarang. Sehingga peran orang tua sangat sentral dalam menghindari agar anak tak tergulung dalam sindikat peredaran gelap narkoba.
Memang, sambungan AKBP Nurmawati, bisnis narkoba sangat menjanjikan. Oleh sebab itu, perlu ditanamkan keimanan. Kalau tak beriman, kata dia, si anak akan terseret. Cepat atau lambat past tertangkap.
“Saya hanya menghimbau kepada masyarakat Banjarmasin agar selalu memperhatikan anak,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyebut Ismayandi (24) dan Rio Ramdhani (25) menjual jasa sebagai kurir dalam upaya penyelundupan 40 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sesuai rencana mereka, ratusan Kg sabu dan ribuan ekstasi tersebut hendak dipasok dari Sumsel ke Jakarta via kereta api.
Keduanya nekat menjadi pengantar, kata Farman, lantaran dijanjikan upah Rp300 juta. Dari penelusuran, mereka datang dari Bandung. Sampai di Palembang, mereka berpisah dan menginap di hotel berbeda.
"Rencananya, upah ini akan diberikan kepada Rio, dan barulah nanti dibagi ke Ismayandi," kata Farman dikutip dari Jawapos.com, Sabtu (2/3).
Dalam beraksi, Rio membawa sabu seberat 15 Kg serta 30 ribu butir ekstasi. Ismayandi membawa sabu seberat 25 Kg dan 10 ribu butir ekstasi.
Baca Juga:Edar Sabu, Seorang Pemulung Dibekuk Polisi
Selain menyita barang bukti narkoba, Korps Bhayangkara mengamankan Toyota Corolla yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba.
Akan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkoba ancaman maksimal hukuman mati.
Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan sebelumnya menangkap Ismayandi dan Rio di hotel di kawasan Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Basuki Rakhmat Kota Palembang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/3) malam. Saat itu, keduanya ketahuan membawa 12 kg pil ekstasi atau sekitar 50.000 butir.
"Mereka berdua masih jaringan 'Letto' dan jaringan 'Noval Bandung' yang beberapa waktu lalu ditangkap. Tersangka pertama, Ismaidi; dan kedua, Rio," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain di Palembang, Sabtu (2/3) dikutip dari Kompas.com.
"Saat ditangkap, semua tersangka tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Kapolda menjelaskan kasus ini terungkap atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya. Kala itu Polda Metro Jaya menangkap satu orang yang membawa 10 kg sabu di Jakut pada Jumat (1/30) malam.
Berdasarkan pengembangan, diketahui akan ada pasokan narkoba yang datang dari Sumsel.
"Setidaknya ada 250.000 jiwa yang terselamatkan dari penangkapan ini, sementara asal barang masih kami selidiki," Kapolda menambahkan.
Tersangka Rio, kata kapolda, mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api dan biro travel.
Selanjutnya para tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa bersama lima tersangka lain yang diamankan lebih dulu.
Terkait asal kedua pemuda tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman membenarkan mereka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Pengedar di Banjarmasin Timur Simpan Sabu di Selangkangan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif