bakabar.com, PASAMAN BARAT – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (17/3/2019) sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menangkap AH,calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 4 untuk daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3 yang didugamencabuli CA(17), anak kandungnya sendiri.
Seperti dilansirAntara, polisi menangkap AH di Pauh, Kota Padang. Dia sempat menjadi buronan karena berpindah-pindah tempat.
Baca Juga:Ustaz Somad: Ibu Meninggal Persis Seperti Keinginan Beliau
“Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat.
Afrides mengatakan AH sebelumnya melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Bandung dan Depok, Jawa Barat.
“Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS,” katanya.
Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil travel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.
“Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap,” kata Afrides.
Setelah ditangkap, AH langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diperiksa. Polres Pasaman Barat menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak pada Kamis (14/3) lalu.
Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fajri Yustian, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus yang membelit AH, yang merupakan calon legislatif dari PKS. Istri dan anak AH melapor ke polisi. AH diduga mencabuli putri kandungnya selama tujuh tahun.
Sementara, dalam pengakuan korban, AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.
Mirisnya, perbuatan bejat itusudah dilakukan AH sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kepolisian Resor Pasaman Barat kemudian menetapkan AH sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga:Ibunda Ustaz Somad Tutup Usia, Jenazahnya Dibawa ke Medan
Editor: Aprianoor