Tak Berkategori

Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Tiga terdakwa penyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dituntut masing-masing hukuman 2,5 tahun…

Featured-Image
Tiga terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap anggota DPRD Kalteng, yakni Edy Saputra, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/2). Foto-detik.com

bakabar.com, JAKARTA – Tiga terdakwa penyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dituntut masing-masing hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/2). Mereka, yakni Edy Saputra, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri.

Terdakwa Edy Saputra adalah Managing Director PT. Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), sementara terdakwa Willy Agung merupakan Direktur Operasional Sinarmas wilayah Kalteng, dan terdakwa Teguh Dudy sebagai Manager Legal di PT. BAP.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum dari KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa, ketiga terdakwa yang merupakan pejabat di PT.

Sinarmas Group, terbukti bersalah menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Kalteng sebesar Rp240 juta, dengan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” tandas jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa ketiga pejabat PT Sinarmas Group tersebut terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.

Keempat anggota DPRD Kalteng tersebut adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, serta dua anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.

Baca Juga:Sekretariat DPRD Kalsel Belanja Mobil 'Mewah'

Menurut jaksa, penyuapan yang dilakukan ketiga terdakwa, dengan maksud agar keempat anggota DPRD Kalteng tersebut, tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Selain itu, ungkap Jaksa, uang suap tersebut juga dimaksudkan agar anggota DPRD Kalteng tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT. BAP.

Dengan uang suap sebesar Rp240 juta itu juga, para terdakwa meminta ke empat anggota DPRD Kalteng bisa memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa jelas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Willy Agung Adipradhana, mengaku telah menyuap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Suap yang diberikan Willy berjumlah Rp 240 juta.

“Yang Mulia saya sungguh menyesal melakukan ini, saya mengakui salah, ini baru pertama kali bagi saya,” ucap Willy seraya menangis saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/2) lalu.

Penyesalan juga disampaikan oleh terdakwa Teguh Dudy Syamsury dan Edy Saputra Suradja. Menurutnya, perbuatan suap itu telah merugikan banyak pihak.

“Saya tidak terbayang bisa seperti ini, saya mengakui salah dan menyesal, tidak akan melakukan lagi,” kata Eddy.

Editor: Budi Ismanto



Komentar
Banner
Banner