Tak Berkategori

Terpedaya Polisi, ME Kedapatan Simpan Sabu Dalam Box Motor

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu….

Featured-Image
Barang bukti tersangka sabu diamankan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini seorang pengedar dibekuk saat akan melakukan transaksi satu paket sabu sabu seberat 5,02 gram.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi A menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pelaku berinisial ME alias Muhammad (28) bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan UCB.

Baca Juga:Simpan Sabu, Warga Ampera Dibekuk

"Transaksi akhirnya disepakati di Jalan HKSN Komplek AMD Permai, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, tepatnya di parkiran Borneo Futsal," ujar AKBP Andi A yang mewakili Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (19/2).

Setelah melakukan pemantauan, polisi melihat warga Komplek Herlina Warga Indah II Kecamatan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu berdiri disamping sepeda motor yang dikendarainya.

"Namun ia tahu kedatangan kita (polisi). Sempat berusaha kabur, akan tetapi berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku bisa kita bekuk," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram yang disembunyikan di box depan sepeda motor Yamaha Mio merah miliknya.

"Pengakuan pelaku, barang haram itu di dapat dari salah seorang rekannya yang saat ini kita buru," papar Andi.

Pelaku dikenakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

"Kami akan tindak tegas terukur para pengedar narkoba jika melawan petugas saat ditangkap," tegas Andi menyudahi.

Baca Juga:Transaksi Sabu di Lampu Merah Teluk Tiram, Eh Pembelinya Polisi

Eddy: Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner