Tak Berkategori

Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Intip Ancaman Hukumannya

apahabar.com, JAKARTA – Sidang kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet akan berlangsung hari ini,…

Featured-Image
Sidang kasus penyebaran kabar hoaks Ratna Sarumpaet akan berlangsung hari ini, 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto-Teras jabar

bakabar.com, JAKARTA – Sidang kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet akan berlangsung hari ini, 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Tentu kita sudah siap,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono dikutip dari CNN Indonesia, 25 Feburari2019 lalu.

Dengan satu dakwaan, Warih berjanji bahwa pihaknya bakal mengungkap seluruh kebohongan yang dibuat oleh Ratna.

“Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujar Warih.

LPN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Ratna akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni direncanakan akan memimpin majelis hakim. Joni akan ditemani hakim anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

Sementara pada barisan jaksa penuntut umum terdapat sejumlah nama yakni Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Di sisi lain, kepolisian pun mengaku siap mengamankan jalannya sidang Ratna ini.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku pihaknya masih mengumpulkan data intelijen mengenai jumlah personel yang dibutuhkan dalam sidang tersebut.

“Kita masih menunggu data intelijen seperti apa, ancaman yang terjadi, nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya,” kata Argo.

Sebagai pengingat, Ratna ditahan sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Ia sempat menghebohkan publik karena mengaku dipukuli sejumlah orang hingga babak belur.

Polisi menjerat Ratna Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Bersalah

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner