bakabar.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan Desa Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (27/2) siang.
Dana proyek yang ditilap para tersangka bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2016. Nominalnya, kurang lebih Rp 2,6 miliar.
Baca Juga:Viral Video Puluhan Warga Asing, Simak Penjelasan Kemenkumham Kalsel
Dalam pelimpahan tampak terlihat kedua tersangka, masing-masing Fauzan Maududdin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bahrani sebagai Direktur PT. Amanah Restu Utama Akbar.
Penelusuran sebelumnya, dua orang itu ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran spesifikasi jalan yang dibangun tak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).
“Kerugian negara akibat perbuatan pelaku sekitar kurang lebih Rp500 juta,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Munaji melalui Kasi Penuntutan Hadi Riyanto kepada awak media, Rabu (27/2).
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 (1) KUHP.
Usai pelimpahan, kedua tersangka ditahan di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F