bakabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, berhasil menyita puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar. Pengedar tersebut berhasil dibekuk di Jalan Jermani Husin Km 4 Desa Kaludan, HSS.
“Ada 14 paket sabu-sabu seberat 22,34 gram dan siap edar yang kami jadikan barang bukti dari pengungkapan tindak pidana narkotika ini,” kata Kapolsek Banjang Iptu HM Yani dikutip dari Antara, Rabu (27/2). Pengedar tersebut berinisial MH (33). Terbongkarnya bisnis haram ini merupakan hasil pengembangan dari dua pemuda yang ditangkap sebelumnya.
Baca Juga:Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Dari pengakuan tersangka yang ditangkap saat mengonsumsi sabu, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang langsung kami lakukan penangkapan,” bebernya.
Adapun dua pemuda yang ditangkap sebelumnya itu diketahui berinisial HA (20) dan AA (18), di mana polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang karena diinformasikan adanya pesta narkoba.
Saat penggerebekan ditemukan barang bukti alat hisap sabu-sabu seperti satu bilah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit bong yang terbuat dari botol air mineral yang tersambung dengan dua bilah sedotan.
Atas pengungkapan dua tindak pidana narkotika tersebut, Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan memberikan apresiasi kepada Polsek Banjang.
Dia menegaskan untuk sang pengedar agar dihukum seberat-beratnya. Sedangkan bagi penyalahguna dilakukan asesmen guna menjalani rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan.
Baca Juga:Muncikari Vanessa Angel Segera Dilimpahkan
Editor: Fariz F