bakabar.com, BANJARMASIN – Keberadaan bangunan warga yang masih berdiri di sekitar proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin akan ditentukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (27/2/2019) besok.
“Keputusan itu kita titipkan di pengadilan. Jadi yang bersengketa silakan menjalani sidang. Apabila menang warga ambiluangnya, kalau kalah maka Pemko Banjarmasin akan mealokasikan dana sumber APBD perubahan,” terang Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada bakabar.com.
Baca Juga:Pemko Bakal Gusur Rumah Warga Sekitar RS Sultan Suriansyah
Ibnu Sina juga mengatakan bahwa keputusan sidang pengadilan nanti, tidak menjadi alasan untuk memperlambat proses operasional rumah sakit Jalan RK Ilir itu.
“Apapun hasil sidang, bangunan itu tetap harus dilakukan eksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nanti menunggu kepastian besok,” ujar mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan tidak ada toleransi lagi untuk warga yang bandel, sebab Pemko Banjarmasin sudah memberikan waktu selama tiga tahun untuk pindah tempat tinggal.
“Sudah tiga tahun tertunda proyek ini. Mereka sudah cukup diberi toleransi selama tiga tahun, oleh karenanya kali ini tidak ada toleransi. Kalau tidak mau pindah juga setelah SP3 nanti maka kami eksekusi,” ujar Hermansyah.
Menurutnya lagi, Pemko Banjarmasin tidak mengganti rugi rumah warga yang terimbas proyek RS Sultan Suriansyah karena berdiri di lahan pemerintah.
“Apabila dilakukan penggantian lahan, maka ini merupakan kesalahan,” terangnya.
Penegasan SP 3 ini menyusul target Pemko Banjarmasin untuk operasional rumah sakit sebelum Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-493 pada 24 September 2019. Beberapa rumah tersebut merupakan salah satu penghalang dari operasional rumah sakit.
Baca Juga:Sebelum Daftar SBMPTN di ULM, Calon Mahasiswa Harus Ikut UTBK
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif