Politik

Langgar Administrasi Pemilu, 2 Caleg DPR RI dan 2 Orang Timses Dijatuhi Sanksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan saksi administrasi tertulis kepada…

Featured-Image
Mejelis sidang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Foto-apahabar.com/roby

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan saksi administrasi tertulis kepada 4 orang terlapor dari 5 orang terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Baca Juga:TKN Bantah Jokowi Pakai Alat Bantu Saat Debat Pilpres 2019

Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Banjarmasin, Senin (18/2) sore.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, keempat terlapor terdiri dari 2 orang Tim Sukses (Timses) dan 2 orang Calon Legislatif (Caleg) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

“Satu dari lima orang terlapor tak terbukti dalam fakta persidangan,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan melalui Anggota Komisioner, Azhar Ridhani di depan awak media.

Dalam ammar putusan, keempat terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Keempat terlapor terbukti menggunakan fasilitas pendidikan untuk melakukan kampanye, yakni di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Awang Baru,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, kata Azhar, terlapor sedang melakukan kampanye, namun masih ada sejumlah guru dan murid yang berada di lingkungan sekolah. Lebih-lebih bangunan itu masih berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah (Pemda) HST.

Keempat terlapor juga dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Lantaran keempat terlapor terbukti melakukan kampanye pada waktu dan tempat yang bersamaan.

Atas pertimbangan itu, Majelis menyatakan terlapor 1, 2, 4 dan 5 terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Majelis memerintahkan kepada terlapor agar dapat memperbaiki. Selanjutnya, akan diberikan teguran secara tertulis kepada pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum kelima terlapor, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya mesti mempelajari terlebih dahulu hasil putusan dari majelis tersebut.

“Ya kita akan pelajari terlebih dahulu putusan tersebut,” tutupnya

Baca Juga:TKN Bantah Jokowi Pakai Alat Bantu Saat Debat Pilpres 2019

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner