bakabar.com, JAKARTA – Masih ingat perkara suap perizinan proyek Meikarta?
Rencananya, 4 orang terdakwa akan memasuki agenda tuntutan dalam sidang yang akan digelar siang ini.
“Iya hari ini kita jadi untuk membacakan tuntutan untuk 4 terdakwa, jadwalnya siang,” ucap jaksa KPK I Wayan Riana dikutip dari Detikcom, hari ini, Kamis (21/2).
Baca Juga: Miris, Sekeluarga Tewas Dipicu Bakar Diri Ayah
Empat terdakwa yang akan dituntut yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Keempat terdakwa itu diyakini jaksa sebagai pihak dari Lippo Group. Mereka didakwa sebagai pemberi suap untuk Pemkab Bekasi, termasuk pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Persidangan direncanakan mulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam rangkaian persidangan ini, Billy Cs didakwa memberikan suap ke Neneng dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi.
Adapun, pemberian suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta sempat mandek. Dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp 19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Neneng dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi.
Duit itu digelontorkan, menurut dakwaan itu, demi mulusnya urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.
Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya sekitar Rp 19 miliar lebih.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Diadili, Keluarga Demo PN Banjarmasin
Editor: Fariz Fadhillah