Tak Berkategori

Gegara Sabu, Hukuman 6 Tahun Menanti Barito Putra

apahabar.com, BANJARMASIN – Yang dimaksud tentu bukan lah PS Barito Putera. Entah nge-fans atau tidak, sang ayah…

Featured-Image
Ilustrasi sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN– Yang dimaksud tentu bukan lah PS Barito Putera. Entah nge-fans atau tidak, sang ayah menyematkan nama klub sepak bola kebanggaan Kalsel itu kepada anaknya yang kini berhadapan dengan meja hijau setelah kedapatan mengedar sabu.

Terdakwa pengedar sabu-sabu, Muhamad Barito Putra, hanya bisa pasrah ketika divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rosmawati, saat putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/2) tadi.

Baca Juga:KPK Periksa Sekjen DPR RI, Kasus Suap Kebumen?

img

Terdakwa Barito Putra usai sidang putusan kasus kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/2).Foto-bakabar.com/Eddy

Barito dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki sepaket sabu-sabu seberat 0,29 gram.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, ia didenda majelis hakim Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana itu.

"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Hj. Rosmawati dihadapan terdakwa dan JPU di ruang sidang candra.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko pada persidangan sebelumnya. Seusai mendengar pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima serta tidak melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan ini, kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” pungkas JPU Niko kepada bakabar.com usai persidangan.

Baca Juga:Kasus Mafiabola, Jokdri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka

Diketahui terdakwa M Barito Putra (22) ditangkap polisi di Jalan Rantauan Timur II RT 5 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, pada Agustus 2018 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada waktu Penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram yang diserahkan Wakar itu kepada polisi yang menyamar. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner