Tak Berkategori

Caleg Tak Tertib, Kembali Pasang APK Sembarangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tak pernah putus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)…

Featured-Image
Sejumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan karena pemasangannya melanggar aturan. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tak pernah putus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin berencana akan kembali melakukan penertiban.

Meski sudah berulang kali ditertibkan, caleg partai politik tetap nekat memasang APK di lokasi terlarang. Penertiban pelanggaran pemasangan APK bukan dilanggar caleg yang dicopot balihonya, tetapi dilakukan peserta Pemilu lain.

Baca Juga:Dukung Program Entaskan Kemiskinan di Sungai Raya

“Dari hasil rekapan, ada 120 APK yang dicopot tim gabungan. Bahkan kami meminta parpol untuk mencopot sendiri secara mandiri APK itu. Setelah dicopot ada caleg lain lagi yang memasang. Karena letak yang strategis untuk mempromosikan diri,” terang Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada bakabar.com, usai rapat koordinasi di Aula Pemko Banjarmasin, Senin (25/2/2019).

Adanya indikasi tersebut, Yasar telah berencana menggelar penertiban APK tahap kedua bersama tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kota Banjarmasin. Mengenai waktu pelaksanaan, ia tidak berani memberikan kepastian yang jelas.

Pastinya sebelum penertiban, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Wakil Walikota Banjarmasin, Polres, Satpol PP, PUPR, Lingkungan Hidup dan Panwascam akan melakukan apel bersama di halaman Balai kota Banjarmasin.

Demi mengantisipasi banyaknya APK yang diterbitkan, ia akan memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik untuk mencopot peraga kampanye secara mandiri.

Apabila sudah diamankan, maka segera diambil dengan catatan tidak mengulangi kesalahan yang sama kembali.

“Silakan saja ambil APK di kantor Bawaslu, seperti penertiban APK tahap pertama sebanyak 195 spanduk, tetapi masih banyak yang kami simpan karena tidak diambil parpol,” ucapnya.

APK yang melanggar tersebut diantaranya berupa spanduk, baliho hingga banner yang tidak sesuai ketentuan tentang penempatan, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan.

Baca Juga:Jadi Salah Satu Wali Kota Terbaik di Indonesia, Ibnu Tak Percaya

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner