bakabar.com, JAKARTA – Polisi menetapkan artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online).
Penetapan Vanessa Angel tersebut berdasarkan proses penyidikan terakhir yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1) kemarin.
Di sana VA diperiksa selama sembilan jam atau sejak pukul 10.00 WIB tadi dan selesai pukul 19.00 WIB, Senin (14/1) malam.
Baca Juga:Vanessa Angel Kuat Jadi Tersangka, Ini Faktanya
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan menegaskan hari ini Rabu (16/1), VA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan hasil dari pemeriksaan saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1) dilansir CNN Indonesia.
Penetapan Vanessa disebutkan berdasarkan pendapat sejumlah ahli, seperti ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, beberapa bukti juga saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang dilakukan VA.
Baca Juga:Disaat Kuasa Hukum Mundur, Vanessa Angel Sakit
Dengan penetapan ini, pihak Polda Jatim akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa Angel, sebagai tersangka.
“Untuk hari Senin besok kita akan undang yang bersangkutan, untuk hadir ke Polda Jatim,” katanya.
Adapun artis yang sudah melalang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pertimbangan pasalnya, Vanessa secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari.
Bahkan, kata Luki, pengiriman foto pribadi dari VA juga ia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim.
“Kemarin beberapa orang yang kami tangkap itu berdasarkan forensik. Dan sementara ini baru saudari VA artis yang jadi tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Enggan Beberkan Aib Pengusaha yang Pakai Jasa Vanessa Angel
Editor: Fariz F