bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memastikan pengadaan surat suara untuk Pemilu 2019 sampai saat ini masih dalam tahap percetakan. Sesuai jadwal, penyerahan logistik pemilu ini dilakukan pada pertengahan Januari.
“Surat suara 620 calon legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) di Kalsel sudah dalam proses cetak. Sebelumnya mereka meminta untuk mengubah nama dan foto untuk calon DPD agar kita akomodir surat suaranya,” jelasnya Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Pengubahan tersebut, katanya terkait dengan nama serta gelar caleg yang akan berjuang di pesta demokrasi lima tahun mendatang itu untuk disesuaikan dengan data mereka di DCT.
Dikatakan Edy, apabila ada caleg yang mengundurkan diri dari percalonannya serta meninggalkan dunia sebelum masa percobaan surat suara dilaksanakan, maka produksi surat suara tidak dirubah atau dicetak kembali.
Baca Juga:Ketika Alumnus Memandang Calon Pemimpin Indonesia
“Produksi surat suara inikan perlu uang dan proses. Jadi tidak bisa dua kali masalah percetakan ini,” ujarnya.
Artinya, untuk nama dan nomor urut caleg tersebut masih tertera pada surat suara. Tapi, KPU melalui tim pengawas akan menyampaikan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa caleg itu sudah tidak masuk dalam DPT.
“Apabila masih ada yang mencoblos caleg itu, maka otomatis suaranya akan masuk ke partainya. Karena calegnya sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Edy menerangkan untuk pengubahan nama caleg di surat suara sudah ditutupnya. Kebanyakan rotasi perubahan ini terkait gelar yang dimohonkan caleg, harus dicek kelengkapan dokumen pendidikannya. Misalnya, gelar sarjana harus dilengkapi ijazah sarjana, gelar master harus dilengkapi dengan ijazah master.
Baca Juga:Bawaslu Tegur Peserta Pemilu 'Nakal'
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif