bakabar.com, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru benar-benar menunjukkan kinerjanya. Buktinya pekan pertama 2019, petugas sudah menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Barang haram itu diamankan petugas dari lelaki berinisial BD (37) dikediamannya Jalan Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin, Senin (7/1) siang. BD (37) kini diamankan ke Markas Satpol PP Banjarbaru, beserta dua drum sedang berisi 50 liter tuak siap edar.
“Pengakuan BD, dia tidak memproduksi minuman tersebut. Namun mendapat pasokan tuak dari Kabupaten Banjar. Dia mengaku membeli Rp6 ribu per liter. Minuman memabukkan itu dijual kembali Rp11 ribu per liternya,” ungkap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat kepada bakabar.com, Senin (7/1) sore.
Baca Juga: Vanessa Angel Mengaku Salah dan Khilaf
Dia menjelaskan, puluhan liter tuak ini disimpan di dapur rumahnya. Dimana kemungkinan besar istri dan anaknya mengetahui soal bisnis haram BD.”Dari pengakuan tersangka, bisnir haram itu baru dijalani 11 hari. Mungkin karena himpitan ekonomi, dia sampai menjual miras di rumah," jelas Yanto.
Terbongkarnya bisnis penjualan miras itu setelah Satpol PP mendapat laporan dari warga sekitar. Dimana warga melaporkan, bahwa kediaman BD terlihat mencurigakan, lantaran seringnya orang datang dan pergi dari rumahnya.
Selain itu warga juga curiga, dengan aroma tuak yang menyengat. Hal ini menjadi bukti penguat warga melapor ke Satpol PP Banjarbaru. Sampai akhirnya, Petugas Penegak Perda ini melakukan razia ke rumah Tersangka BD (37).
Usai dilakukan pemeriksaan, Satpol PP akan segera membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca Juga: Sosok R, yang Booking Vanessa Angel Ternyata Pengusaha Tambang di Lumajang
Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif