Tak Berkategori

Raperda Pengelolaan Perparkiran Menunggu Disahkan

apahabar.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran yang diusulkan Dinas Perhubungan Banjarbaru hampir…

Featured-Image
Pengelolaan Perpakiran di Kota Banjarbaru, sedikit demi sedikit mulai diperbaiki melalui Raperda Pengelolaan Perpakiran. Jika disahkan, Pihak Ketiga tidak akan lagi dilibatkan. Foto-apahabar.com/Zepi Al Ayubi

bakabar.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran yang diusulkan Dinas Perhubungan Banjarbaru hampir rampung.

Raperda ini sudah disepakati dalam paripurna Internal bersama anggota DPRD Banjarbaru, Senin (14/1) lalu. Saat ini, Pansus DPRD Banjarbaru sudah membawa Raperda ini ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk mendapat persetujuan.

“Benar, Raperda sudah disepakati di Paripurna Internal. Proses selanjutnya ke Biro Hukum Setdaprov. Kemungkinan satu bulan, setelah itu baru Rapat Pleno Paripurna di sini,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan, Dedy Soetoyo Senin (21/1) siang tadi.

Dia menjelaskan, apabila Raperda ini telah disepakati. Maka, akan ada beberapa perubahan dan pembenahan ditata kelola perparkiran di Kota Banjarbaru. Salah satunya yang akan berubah, adalah soal keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan perparkiran.

Dimana selama ini, perlu diketahui pengelolaan perparkiran di Banjarbaru, masih diserahkan ke pihak ketiga dan rentan menjadi polemik.

Baca Juga:Pelaku Perusak APK Diancam Denda Rp24 Juta

“Sesuai arahan, sebetulnya itu tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga. Tidak ada dasar hukumnya. Maka dari itu Raperda ini kami ajukan untuk membenahi ini,” tegasnya.

Saat ditanya soal sistem pengelolaan perpakiran di Banjarbaru nantinya? Dia menjelaskan, sesuai poin-poin yang ada di Raperda tersebut, maka hal itu akan satu pintu di bawahi langsung oleh Dinas Perhubungan.

“Kita berkaca dengan kota-kota besar lainnya seperti Surabaya dan Jakarta yang sudah lulus uji. Mereka menerapkan hal itu dan kita pelajari serta adopsi. Bahwa memang seharusnya semuanya dikelola langsung oleh Pemerintah, tidak diserahkan ke pihak ketiga,” terangnya.

Namun hal ini menurutnya, memang harus melalui proses panjang. Salah satu yang jadi catatannya soal Raperda ini, adalah ada Perda terdahulu tentang perparkiran.

“Masih ada catatan yang harus diperbaiki, sebab Perda terdahulu mengatur kalau pengelolaan diserahkan ke pihak ketiga. Tapi ini akan kita pikirkan dan tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Baca Juga:Jadi Pembina Upacara Bendera, Ini Amanat Pelda Mujiono Kepada Murid SDI An Nuriyah

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner