bakabar.com, JAKARTA - Libur akhir tahun dan libur sekolah telah usai, namun harga tiket seluruh maskapai tetap saja mahal. Sudah tentu hal itu dikeluhkan pengguna jasa penerbangan di Indonesia.
Meski demikian, seperti dilansir dari Kumparan.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa naiknya harga tiket pesawat yang terjadi saat ini masih dalam batas wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14/2016.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam merespon hal tersebut. Budi bahkan meminta masyarakat bisa berbesar hati untuk menerima kebijakan maskapai.
"Jadi saya imbau masyarakat siapapun juga untuk memberikan toleransi. Tetapi airline juga menaikkan jangan terlalu tinggi. Jadi ada suatu harga tertentu dimana airline bisa menutup ongkos, tetapi warga tidak merasakan suatu kenaikan yang berlebih," ungkap Budi Karya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Baca Juga:Beredar Petisi Minta Harga Tiket Pesawat Diturunkan
Budi Karya menjelaskan bahwa selama ini terjadi persaingan yang tidak sehat antar maskapai, yaitu dengan perang harga. Menurut Budi, kini perang tersebut mulai reda dan harga kembali ke level normal. Imbasnya, masyarakat pun seolah-olah merasakan harga tiket pesawat jadi melambung tinggi.
Dia menyadari bahwa kenaikan harga tiket pesawat banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Namun di sisi lain, Budi menyatakan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, yaitu memastikan bahwa industri ini bisa bertahan.
Apalagi menurutnya di beberapa negara banyak industri penerbangan yang sudah mengalami kebangkrutan.
Di sisi lain, Budi Karya menilai daya beli masih cukup baik. Sehingga kenaikan harga tiket pesawat saat ini masih masuk dalam jangkauan konsumen.
"Saya pikir daya beli masyarakat masih masuk dalam harga pokok mereka. Jadi batas atas itu masih bisa menjangkau kebutuhan mereka," tandasnya.
Baca Juga:10 Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia, Indonesia ada?
Editor: Aprianoor