bakabar.com, BANJARMASIN– Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.
Pepatah ini pas dialami oleh seorang pengedar narkoba bernama Erwanuddin alias Iwan (39), warga Jalan Kramat Raya RT 15 No.29 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Upaya dirinya menyembunyikan barang bukti jenis sabu tak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti dua paket sabu yang disembunyikannya di dalam genggaman tangan dan di belakang rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat polisi mengendus adanya transaksi narkoba di Jalan Veteran, tepatnya di samping Gang Kramat 3 Kelurahan Sei Bilu Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Sabtu 5 Januari 2019 silam.
Sekira jam 21.15 Wita, saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok magnum berisi sabu. Selanjutnya polisi melanjutkan pemeriksaan di kediaman pelaku.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam bungkus kotak rokok yang digenggamnya. Saat kami geledah rumahnya, ada sabu yang disembunyikan di belakang rumah,” kata Kompol Herry, Jumat (11/1).
Baca Juga:Simpan Sabu Dalam Speaker dan Sandal Jepit, 'Kodok' Dibekuk Aparat
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter : Eddy Andriyanto
Editor: Fariz