bakabar.com, BANJARMASIN - Tak sedikit Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kota Banjarmasin lantaran sebarangan meletakkannya. Mereka pun kembali mengingatkan peserta pemilu agar taat aturan.
APK tersebut diamankan lantaran melanggar aturan yang tertera dalam UU nomor 7 tahun 2017, PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018, Perda nomor 16 tahun 2014, Perwali nomor 9 tahun 2008 dan Perwali nomor 23 tahun 2016.
Seperti spanduk, baliho hingga banner yang dipasang di pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan. Meski demikian, Bawaslu memberikan kesempatan untuk masing-masing peserta pemilu untuk mengambil APK nya diamankan.
Baca Juga:Lagi, Satu Koli Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Bawaslu Banjarbaru
“APK yang kami tertibkan karena melanggar aturan kemarin, silahkan bisa diambil di kantor Bawaslu Kota dan Panwascam di masing masing tempat,” terang Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani saat ditemui bakabar.com, Kamis (31/1).
Alumni UIN Antasari ini meingatkan kepada para peserta pemilu yang sebagian calon anggota legislatif tersebut agar memasang APK harus sesuai aturan jika tak ingin ditertibkan Bawaslu.
Ia pun meminta agar peserta Pemilu baik parpol atau pun calon legislatif agar segera menyerahkan data APK yang tersebar di lima kecamatan kota Banjarmasin. Data tersebut harus dilengkapi alamat spesifik berserta foto tempat pemasangan.
“Dia ada parpol yang menyerahkan alamat saja, itu janganlah nanti menyusahkan kita mendata. Harus dengan foto dan surat keterangan RT atau pemilik lahan. Apabila tidak sesuai itu, kami akan mencopotnya,” pintanya.
Baca Juga:Bawaslu HSS Copot Paksa APK Caleg
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor:Ahmad Zainal Muttaqin