Nasional

8 Rumah Sakit di Bogor Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

apahabar.com, BOGOR – Di hari pertama 2019, sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten dan Kota Bogor…

Featured-Image
BPJS Kesehatan. Foto-Antara

bakabar.com, BOGOR – Di hari pertama 2019, sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten dan Kota Bogor diputus kontrak kerja samanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemutusan kontrak kerja sama disebabkan delapan rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat akreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015.

"Pemutusan kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan isu tunggakan BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ASSRI) Bogor Jani Ginting, kepada Republika.co.id.

Delapan rumah sakit yang memutus kontrak kerja sama tersebut antara lain RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, RSIA Bunda Suryatnu, dan RSIA Sawojajar. Dari delapan rumah sakit itu, dua dari yang disebutkan terakhir berada di Kota Bogor, dan sisanya di wilayah Kabupaten Bogor.

Akreditasi, kata Jani, bisa berupa sertifikasi kelayakan sarana dan prasarana rumah sakit yang mengacu pada standar Kementerian Kesehatan. Menurut dia, akreditasi bisa dinilai dari jumlah dokter, kelayakan alat kesehatan, serta kemampuan manajemen rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, rumah sakit harus memenuhi syarat akreditasi jika ingin bekerja sama untuk menerima pasien BPJS Kesehatan.

Akreditasi tersebut, dia mengatakan, harus dipenuhi pengajuannya paling akhir Juni tahun ini.

"Pada 2019 ini, syarat akreditasi mutlak harus dipenuhi," kata dia.

Baca Juga:Ramai-Ramai RS Setop Layani Pasien BPJS Kesehatan

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner