Tak Berkategori

2018, Kinerja Satpol PP Banjarbaru Garang

apahabar.com BANJARBARU – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, selama 2018 bisa dibilang…

Featured-Image
Ribuan botol minuman keras, barang bukti hasil razia Satpol PP Kota Banjarbaru dimusnahkan di halaman Kantor Balaikota Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Zepi

bakabar.com BANJARBARU – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, selama 2018 bisa dibilang garang. Pasalnya selama satu tahun kemarin, puluhan kasus terkait pelanggaran Perda berhasil ditangani.

Selain itu puluhan pelaku pelanggar Perda juga berhasil di sidang Tipiring kan. Sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menariknya adalah selama tahun 2018 lalu, kasus yang paling menonjol adalah masalah prostitusi. Tercatat dari 63 kasus yang ditangani, 38 kasus diantaranya adalah masalah prostitusi.

“Selama satu 2018 kemarin memang kasus prostitusi yang banyak kami tangani. Mereka kami razia dari beberapa lokasi, mulai dari eks Lokalisasi Pembatuan, Batu Besi dan Pal 18,” ungkap Kasat Pol PP Banjarbaru Marhaen Rahman, diwakili PPNS Seksi Sidik Lidik Syamsiar Panani, Jumat (4/1) sore tadi.

Dia menjelaskan, rata-rata pelaku yang tertangkap adalah para Pekerja Seks Komersial (PSK) dari luar Kalsel seperti pulau Jawa dan Kalimantan Timur. Dimana hanya sementara singgah, lalu melakukan bisnis esek-esek di Kota Banjarbaru.

Baca Juga:Berkedok Toko Burung, Satpol PP Kembali Amankan 120 Botol Miras di Pembatuan

“Semua kami sidang Tipiring kan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Vonisnya bermacam-macam dari hakim. Mulai dari hukuman percobaan kurungan, sampai denda uang bagi pelaku. Denda dari Rp500 ribu, Rp2,5 juta, bahkan sampai yang tertinggi adalah Rp10 juta,” ungkapnya kepada Wartawan Apahabar.com.

Dia menjelaskan, selain itu juga dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halaman. Jika memang kembali terbukti melakukan bisnis 'lendir' ini dan tertangkap lagi. Maka hukuman mereka bisa lebih berat, bahkan sampai vonis kurungan badan di Hotel Prodeo.

“Selain kasus prostitusi, kami juga menangani 23 kasus penjualan minuman keras tanpa izin. Dengan barang bukti yang kami amankan 2.427 botol minuman keras. Serta dua PKL yang berjualan siang hari saat bulan Ramadhan,” jelasnya.

Untuk ribuan botol miras ini Syamsiar menerangkan, kesemuanya sudah dimusnahkan usai kasusnya Inkrah di Pengadilan. Serta dilakukan pemusnahan barang bukti, bersama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan.

“Sebagai penegak Perda di Kota Banjarbaru, kedepan kami akan terus melakukan razia di lapangan. Dengan menggandeng Polres Banjarbaru, Kodim Martapura dan TNI AU Lanud Syamsudin Noor. Guna cipta kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Baca Juga:Terkait Label Halal, DPRD Kota Banjarmasin Siap Lakukan Koordinasi

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner