Tak Berkategori

Tanggapan Sekda Tabalong tentang Status Wabup Zony

apahabar.com, TABALONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Abdul Muthalif Sangadji mengungkapkan hingga kini hak Zony Alfiannoor sebagai…

Featured-Image
H. Am Sangadji, Sekda Tabalong. apahabar.com/Arif

bakabar.com, TABALONG– Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Abdul Muthalif Sangadji mengungkapkan hingga kini hak Zony Alfiannoor sebagai Wakil Pupati tetap difasilitasi pemerintah setempat.

“Kami sebagai birokrasi yang notabene adalah bawahan beliau tetap memfasilitasi. Ajudan masih ada, ruang kerja tersedia, staf masih tersedia, rumah masih tersedia, mobil beserta supir masih tersedia,” ujarnya ketika ditemui bakabar.com, Selasa (10/12).

Dari awal Sangadji menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya adalah untuk memfasiltasi Zony dalam rangka memperjelas status beliau terkait terdaftarnya Zony pada DCT Dapil Kalimantan Selatan.

“Apa yang kami lakukan ini sebenarnya terselip untuk memfasilitasi beliau. Supaya mendapatkan apa hak-hak yang harusnya didapatkan beliau. Misalkan beliau ingin tetap bertahan menjadi caleg atau tidak. Kami berusaha memfasilitasinya,” terangnya.

Sebelumnya Zony melaporkan Sekda ke Mabes Polri dengan delik aduan pencemaran nama baik. Zony berasumsi Sekda Tabalong telah memberhentikannya sebagai Wabub secara sepihak. Ihwal ini sempat heboh di tengah masyarakat medio November lalu.

Menjawab pertanyaan kapan Zony diaktifkan kembali sebagai Wabup, Sangadji dengan tegas mengungkapkan tidak benar pihaknya telah menonaktifkan Zony sebagai Wabup.

“Kalau diaktifkan kembali berarti benar kami menonaktifkan. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada penonaktifan. Karna terkait jabatan beliau adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan itu sudah kami bantah di pemberitaan sebelumnya,” tegasnya.

Lebih jauh Sangadji menjelaskan posisinya saat ini sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim. Namun ia mengaku tidak tahu tindak lanjut dari pemberian keterangannya tersebut.

“Belum ada pemberitahuan apa-apa dari pihak kepolisian, setelah kami memberikan keterangan kepada mereka,” ungkapnya.

Atas sikapnya itu Sangadji mengaku siap mempertanggungjawabkan segala tindakan birokrasi yang diambilnya.

Ia menjelaskan satu-satunya surat yang dia keluarkan hanya surat pemberitahuan yang berisi keputusan KPU RI tentang DCT, lalu diedarkan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintahan Tabalong.

“Kami sebagai Sekda juga membantu pimpinan dalam hal mengoordinasi para kepala SKPD, yang mana kepala SKPD itu secara otomatis jadi pengguna anggaran di masing-masing SKPD-nya. Kami hanya menyampaikan dan yang kami sampaikan ada dua poin," jelas Sangadji

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Wakil Bupati, sang ajudan Tris Aprian menyebutkan Zony sedang di luar kota sejak Jumat (7/12) sore.

Meski demikian, Tris mengungkapkan sekarang Wabub sudah tidak pernah beraktifitas di ruang kerja Pemkab Tabalong. Itu terhitung sejak akhir September lalu.

“Sejak September lalu beliau sudah tidak pernah lagi beraktifitas di lingkungan Pemda Tabalong. Paling beliau kalau menerima tamu lebih diarahkan ke kediamannya. Karna beliau meanggap bekerja bukan hanya di lingkup kantor saja di rumah pun tidak masalah.”

Terkait tindak lanjut pelaporan Zony ke kepolisian, Tris mengaku belum dapat info apapun tentang tindak lanjut perkaranya.

“Belum ada info yang kita terima dari Pak Wabup. Tapi yang saya dengar perkara ini masih berlanjut. Kalau untuk damai saya tidak mengetahui, karna itu ranahnya pak Wabup,” pungkasnya.

Baca Juga:Pengamat: Keputusan Muhidin untuk Meraup Kursi Legislatif

Reporter: Arif Budiman
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner