bakabar.com, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akan menindak tegas pelajar SMP yang mengendarai motor tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Hal itu ditegaskan Kasubdit Dikyasa Dirlantas Polda Kalsel AKBP Nina Rahmi saat melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMPN 6 Banjarmasin, Senin (17/12) pagi.
Tindakan berupa tilang akan dilakukan apabila para pelajar itu kedapatan di bawah umur, karena belum layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga :Rapat Paripurna DPRD Banjar Batal Sahkan Perubahan Perda Nomor 5
"Tidak ada toleransi kalau kaitannya dengan penindakan dan penegakan hukum, karena banyak kejadian laka melibatkan anak usia dini," ujar AKBP Nina Rahmi kepada bakabar.com di Banjarmasin.
Nina Rahmi juga menjelaskan, selama ini sebenarnya polisi sudah melakukan berbagai usaha. Disamping memberikan himbauan ke tiap sekolah, juga mendeteksi lokasi parkir yang biasanya digunakan untuk menitipkan sepeda motor.
"Banyak sekolah yang melarang siswanya agar tidak membawa sepeda motor. Namun mereka tidak kalah akal dengan memarkir di rumah-rumah warga. Untuk itu kita akan koordinasi ke pihak terkait seperti Dishub kaitan parkir motor ilegal yang mana memicu pengguna roda 2 oleh pelajar," ungkapnya.
Karenanya AKBP Nina Rahmi berharap kepada para orang tua untuk melarang putra-putrinya untuk mengendarai motor, karena pihaknya akan menindak tegas agar menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran tersebut.
Baca Juga :Cuaca Buruk Ancam Distribusi Gas dan BBM ke Kalimantan Selatan
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin