Tak Berkategori

Edarkan Methamphetamine, Warga HSU Dicokok Tim Gabungan Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel membekuk Rusdi (32) pengedar sabu asal…

Featured-Image
ilustrasi penangkapan pengedar sabu. Foto-republika.co.id

bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel membekuk Rusdi (32) pengedar sabu asal Desa Pematang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (21/11) pagi.

Tersangka Rusdi merupakan pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi polisi karena perbuatannya meresahkan warga. Tersangka biasa mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten HSU.

Baca Juga:Kapolda: Jika Mengancam, Tembak di Tempat!

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba AKBP Daryanto di Banjarmasin, menjelaskan, Rusdi dibekuk di rumahnya di Desa Pematang Benteng Hilir HSU, setelah petugas mendapat informasi warga tentang keberadaannya.

"Tersangka dibekuk oleh anggota Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang di-back up oleh anggota Intelmob Sat Brimob Polda. Personel dengan kekuatan lengkap diturunkan karena berdasarkan informasi, pelaku berbahaya," kata Daryanto kepada bakabar.com, Senin (24/12).

Daryanto mengatakan, dari rumah Rusdi, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar dengan berat kotor 33,38 gram, 1 buah telepon seluler Android dan 1 buah telepon seluler GSM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dipasok oleh rekan pelaku. Di mana saat ini anggota sedang memburu pemasok sabu tersebut," ungkap Daryanto.

Tersangka Rusdi dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman berupa hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga :Polisi Bongkar Pembuatan STNK Palsu

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner