Tak Berkategori

BNN Nunukan Rehabilitasi Pengantin Narkoba

apahabar.com, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara merehabilitasi calon pengantin pecandu narkotika…

Featured-Image
Ilustrasi tes narkoba.Foto-Antara

bakabar.com, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara merehabilitasi calon pengantin pecandu narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di kawasan itu.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Kompol La Muati saat jumpa pers akhir tahun di Nunukan, Senin (17/12/18), mengatakan, hal itu sebagai bagian dari kinerja dan langkah-langkah pencegahan selama 2018.

Menurut dia, pasangan calon pengantin ini langsung direhabilitasi dan difasilitasi BNN setempat tanpa menghalangi prosesi pernikahannya, berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

“Bagi pasangan calon pengantin yang terdeteksi narkoba langsung direhabilitasi tanpa menghalangi prosesi pernikahannya,” kata La Muati seperti dilansir dari Antara.

Tempat rehabilitasinya di Samarinda Kaltim dan Badoka Makassar Sulawesi Selatan.

Hanya saja, lanjut dia, bagi pasangan calon pengantin yang terdeteksi pecandu narkoba tersebut tidak diberikan surat nikah asli, sebelum masa rehabilitasi berakhir atau mendapatkan rekomendasi dari BNN.

La Muati menambahkan, deteksi dini yang dilakukan BNN Nunukan hasil kerja sama dengan Kemenag Nunukan.

Ia berpendapat, deteksi dini bekerja sama dengan Kemenag Nunukan patut dilaksanakan dalam rangka pencegahan terhadap pasangan suami istri agar tidak berdampak kepada anaknya kelak.

“Kita tidak inginkan anak-anak dari pasangan suami istri pecandu narkoba ikut menjadi korban. Makanya deteksi dini bekerja sama dengan Kemenag ini perlu dilakukan,” ujar dia.

Kepada BNN sayangnya tidak merinci berapa pasangan pengantin yang direhabilitasi pada tahun ini.

Kepala BNN Nunukan pun berharap kerja sama dengan Kemenag Nunukan ini dapat bermanfaat positif bagi masyarakat secara umum.

Baca Juga:Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Sumber : Antara
Editor : Aprianoor



Komentar
Banner
Banner