Tak Berkategori

Bacok Tetangga Pake Celurit, Pria Banjar Terancam Dibui 5 Tahun

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur mengamankan Kurdi, warga Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT 29 Kelurahan Pengambangan…

Featured-Image
Ilustrasi pembacokan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN– Polsek Banjarmasin Timur mengamankan Kurdi, warga Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT 29 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu (30/12) kemarin.

Pria kelahiran Banjar itu melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri, Riduansyah (24).

"Kejadiannya kemarin pagi sekitar pukul 09.00 wita, petugas bergerak cepat dengan adanya informasi penganiayaan. Lalu mengamankan tersangka," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah didampingi Kasi Humas Aiptu Partogi kepada Apahabar.com di Banjarmasin, Senin (31/12).

Baca Juga: Evakuasi Korban Mutilasi, Dua Polisi Ditembak di Sulteng, Anak Buah Santoso?

Dijelaskan, sekitar pukul 09.00 wita, korban sedang memperbaiki atap rumahnya yang bocor. Sejurus kemudian, datang Kurdi sesekali marah dan mengumpat. Puas melampiaskan kekesalannya, ia lalu masuk ke dalam rumah.

Tak lama berselang, pelaku tiba-tiba keluar dari rumahnya dengan membawa celurit. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyabetkam celurit dan mengenai korban, tidak hanya sekali, bahkan berulangkali.

Usai membacok, pelaku meninggalkan korban sendirian.

Warga yang mengetahui kejadian ini langsung menolong korban. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat.

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri, luka di bagian lengan sebelah kanan dan luka di bagian dagu," ungkap Partogi.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Kurdi harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjarmasin Timur.

Pria 38 tahun itu dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner