bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengklaim berhasil menyelamatkan 1.754 jiwa dari penyalahgunaan narkoba sepanjang 2018.
Diwartakan sebelumnya, Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus narkotika sepanjang tahun ini.
Baca Juga:Waspadai ISPA Saat Musim Penghujan
Sebanyak 83 tersangka berhasil diamankan. Barang buktinya: 103,38 gram sabu-sabu, 4.337 butir Zenith, 380 butir PCC dan 6.963 butir obat daftar G.
“Dari jumlah barang bukti tersebut, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 1.754 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, hari ini di Banjarmasin dikutip dalam laman resmi Polda Kalsel.
Didampingi Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, dia mengingatkan penggedar obat daftar G dan sejenisnya, kini hukumannya sama dengan narkoba golongan I atau sabu.
Kapolres juga mengatakan, dari jumlah tersangka sebanyak 83 orang di antaranya ada yang berusia di bawah umur.
“Ada beberapa tersangka narkotika yang kami tangkap dengan usai masih di bawah umur,” tuturnya saat gelar perkara akhir tahun.
Dikatakannya, berdasarkan barang bukti yang disita maka aparat Polres HSU setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.754 jiwa anak bangsa dari sasaran peredaran narkotika di kabupaten itu.
Keberhasilan penanganan kasus narkotika ini juga berkat dukungan semua pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah dan masyarakat.
Kapolres berjanji akan terus menggencarkan pengusutan dan memberantas terhadap peredaran narkotika sehingga diharapkan di 2019 sudah tidak ada lagi dijumpai kasus peredaran narkotika.
Baca Juga:Kaum Difabel Berharap Bisa Jadi PNS
Editor: Fariz Fadhillah