bakabar.com, BANJARMASIN– Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, A M Sangadji angkat bicara soal polemik pemberhentian Zony Alfianoor sebagai wakil bupati Tabalong.
Dikonfirmasi via seluler, Selasa (20/11) siang, Sangadji membantah pemberhentian tersebut. Surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018, kata dia, bukanlah penonaktifan, melainkan penundaan hak saja.
Penundaan pemenuhan hak, seperti pembayaran gaji, dan tunjangan Zony Alfianoor sebagai wakil bupati daerah disebutnya diambil berdasarkan rapat internal, putusan KPU RI, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Penundaan pemenuhan hak, seperti pembayaran gaji, dan tunjangan, sebutnya, sampai ada kejelasan terkait dengan daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI.
Berita terkait: Wakil Bupati Tabalong Laporkan Bupatinya ke Mabes Polri
"Kami hanya menunda membayar gaji dan tunjangan beliau. Itu mengacu pada PP Nomor 32/2018 tentang terbitnya daftar calon tetap (DCT) DPR RI dari KPU RI," katanya, Selasa (20/11).
Ia juga memaparkan untuk rumah dinas, mobil dinas, ajudan dan staf-staf yang digunakan Zony Alfiannor tidak ditarik pemerintah setempat. Namun, untuk penundaan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor masih berjalan dan belum dicabut.
Berita terkait: Pengamat: Pemberhentian Wabup Tabalong Tidak Etis
"Kan selama ini fasilitas masih digunakan beliau, mobil, rumah, ajudan, staf-staf. Jadi, hanya penundaan pembayaran gaji dan tunjangan, yang berlaku sejak adanya penetapan DCT dari KPU RI," ucapnya.
Pihaknya, masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI tentang pembatalan DCT tersebut.
Sebelumnya, Zony Alfianoor menempuh langkah hukum karena merasa dirinya diberhentikan secara sepihak sebagai Wakil Bupati Tabalong oleh Sangadji.
Berdasarkan surat STTL/1099/X/2018/BARESKRIM pada 22 Oktober 2018 lalu, Zony mempolisikan Sangadji, maupun bupatinya sendiriAnang Syakhfiani dengan delik pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah