bakabar.com, BALIKPAPAN– DPRD Kaltim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim 2019 sebesar Rp10,75 triliun melalui Rapat Paripurna.
Dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltim, persetujuan Rancangan APBD tersebut mencakup pendapatan direncanakan sebesar Rp10,53 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,45 triliun, Dana Perimbangan Rp5,05 triliun dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp22,15 miliar.
Pemprov Kaltim juga mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp220,04 miliar sehingga total APBD 2019 ditaksir mencapai Rp10,75 triliun.
Sementara belanja daerah sebesar Rp10,655 triliun yang direncanakan untuk belanja tidak langsung, belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja bagi hasil dan belanja tidak terduga.
Sedangkan belanja langsung direncanakan untuk belanja langsung SKPD dalam rangka pemenuhan target dan program prioritas serta pembiayaan daerah.
Pada sisi pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk menambah penyertaan modal pada PT BPD Kaltimtara. Sehingga total belanja daerah akan terhitung secara keseluruhan menjadi Rp10,75 triliun.
Gubernur Kaltim Isran Noor berharap alokasi anggaran pembangunan sebesar Rp10,75 triliun tersebut dapat meningkatkan perekonomian Kaltim tumbuh lebih baik.
“Pemprov Kaltim bertekad meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada 2019 ini.
Diharapkan dengan alokasi anggaran pembangunan yang lebih baik dari tahun ini, perekonomian Kaltim akan tumbuh lebih baik, termasuk peningkatan kebutuhan dasar masyarakat,” kata dia.
Baja Juga:APBD Murni 2019 Naik 3,97 Persen, Gubernur: Pembangunan akan Berjalan Sesuai Rencana
Editor: Fariz