Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai kebijakan baru tentang DHE memberatkan para pengusaha batu bara.
Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA guna menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan PP 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri, dapat menambah cadangan devisa.
Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil SDA untuk menyimpan DHE paling sedikit 30 persen di sistem keuangan Indonesia.
Ferry Irawan menjelaskan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bisa dioptimalkan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan menjelaskan Indonesia sedang berupaya meraih cita-cita sebagai negara maju.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkap strategi yang dilakukan oleh bank sentral ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi global.
BI meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan Indonesia perlu menjaga agar hasil ekspor terefleksi menjadi peningkatan cadangan devisa.