Para pedagang pakaian bekas Impor kini banyak yang khawatir lantaran munculnya larangan impor. Pedangan merasa, larangan menjual pakaian bekas oleh Pemerintah
Bisnis pakaian bekas impor jadi momok industri dalam negeri. Kementerian Koperasi dan UKM pun bersikap.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas impor.
Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar.
Pasar Cimol Gedebage di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat yang mayoritas menjual pakaian bekas impor atau thrifting ditutup sementara.
Polemik larangan penjualan baju bekas impor atau kerap disebut thrifting menjadi perhatian serius di kalangan para pedagang.
Perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum