Tak Berkategori

Yang Terjadi Bila Bando di Ahmad Yani Banjarmasin Dirobohkan: PHK Bertambah, Ratusan Pekerja Dirumahkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Eksekusi pembongkaran 10 baliho bando di beberapa ruas jalan Achmad Yani mulai Kilometer…

Featured-Image
Eksekusi pembongkaran 10 baliho bando di beberapa ruas jalan Achmad Yani mulai Kilometer 2 hingga Km 6 batas kota Banjarmasin tinggal menunggu waktu. Foto pembongkaran medio Juni 2020 silam: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Eksekusi pembongkaran 10 baliho bando di beberapa ruas jalan Achmad Yani mulai Kilometer 2 hingga Km 6 batas kota Banjarmasin tinggal menunggu waktu.

Baliho yang membentang di tengah jalan tegak lurus dengan pengendara bakal dibongkar karena dianggap Pemkot melabrak sejumlah aturan.

Satpol PP Banjarmasin melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada pengusaha advertising pada Kamis kemarin (30/9).

Lantas, bagaimana respons para pemilik bando-bando tersebut? Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono menggambarkan sekelumit dampak turunan dari pembongkaran bando tersebut. Utamanya, ratusan pekerja yang dimiliki pengusaha advertising terancam bakal dirumahkan.

"Mungkin 50 persen ya itu pastilah sudah, tidak mungkin kada [tidak]," ujarnya dihubungi bakabar.com, Kamis (7/10).

Karyawan yang dirumahkan mayoritas sudah berumah tangga. Mereka sudah tentu memiliki keluarga yang harus dinafkahi terlebih di saat pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat tak kunjung selesai. "Yang mana mencari pekerjaan sulit," tegasnya.

Selama ini gaji atau upah karyawan terdampak pandemi merupakan tanggung jawab yang dibebankan ke pengusaha advertising. “Kalau dirobohkan akan membuat permasalahan yang sangat krusial," imbuhnya.

Lebih rinci, pihaknya sedang menghitung total kerugian yang diemban pengelola advertising jika baliho bando ditertibkan. "Begitu ada pembahasan lain, baru saja keluar hitungannya," katanya.

Karenanya, Winardi meminta Pemkot menunda dulu rencana pembongkaran bando tersebut sembari membicarakannya kembali. Winardi tak ingin di kemudian hari menjadi preseden buruk bagi para investor.

“Kontrak dengan pelanggan yang sudah terlanjur berjalan diselesaikan terlebih dulu,” ujarnya. "Selama ini kami tidak pernah bermasalah, kami selalu taat aturan dan rutin bayar pajak," bebernya.

Sebagai pengingat, APSSI sempat mengadukan Satpol PP Banjarmasin medio Juni 2020. Buntut pembongkaran sepihak, kerugian para pengusaha reklame kala itu ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.

Teranyar, polemik rencana pembongkaran 10 baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani mulai kilometer 2 hingga kilometer 6 batas kota Banjarmasin kembali meruncing.

Terbaru, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Sungai, Anang Rosadi Adenansi memandang pemerintah juga perlu membongkar gerbang batas kota Banjarmasin, jika ingin menertibkan bando-bando milik pengusaha reklame tersebut.

Sebabnya, keberadaan pintu gerbang di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6 sama halnya melabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum nomor 20.

"Dasar dari wali kota itu kan pembongkaran bando membahayakan karena melintas jalan, sedangkan pintu gerbang itu kan sama," ucapnya dihubungi bakabar.com, Rabu (6/10).

Menegakkan hukum, kata Anang, jangan hanya kepada masyarakat tetapi juga ke pemerintah itu sendiri. "Kalau melanggar, tindak juga," sambungnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner