Kalsel

Yang Dikuatirkan Bila Angkutan “Siluman” Terus Berseliweran di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Ichwan Noor Chalik menyesalkan adanya pembiaran pada bus tak berizin yang mangkal di…

Featured-Image
Sebuah perusahaan otobus (PO) yang mangkal di Terminal Pal 6 Banjarmasin diduga tak kantongi izin trayek, tapi nekat beroperasi. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Ichwan Noor Chalik menyesalkan adanya pembiaran pada bus tak berizin yang mangkal di Terminal Tipe B Pal 6 Banjarmasin. Pembiaran dapat memicu konflik sosial antar-pengusaha bus yang benar-benar menjalankan aturan.

Mantan kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu punya pandangan beda. Menurutnya, tak melulu soal kewenangan yang disalahkan, melainkan keberadaan Terminal Tipe A Gambut Barakat di Km 17 yang tak kunjung berfungsi maksimal.

“Itu bisa jadi penyebab angkutan "siluman" berkeliaran,” ujar Ichwan dihubungi bakabar.com, Selasa (4/12).

Menurut Ichwan, semua tak lepas dari keputusan penempatan terminal induk di Km 17 yang sarat dengan kepentingan politik serta tanpa didasari kajian komprehensif.

"Sehingga ini juga berdampak pada terminal pendukung seperti terminal Km 6 (tipe B) dan juga terminal tipe C di Pasar Antasari," ucapnya kepada bakabar.com, Selasa (4/1).

Angkutan “Siluman” Kalsel, BPTD Janji Segera Tertibkan, Tapi..

Seharusnya, seluruh angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) mangkal dan berangkat dari Terminal Tipe A di Gambut.

“Tetapi lantaran terminal tersebut belum berfungsi secara maksimal, terpaksa angkutan AKAP sementara ini mangkal di Pal 6 dulu,” ujarnya.

Sejatinya Terminal Pal 6 hanya untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Dan UPTD Terminal Tipe B Dishub Provinsi Kalsel tak punya wewenang soal angkutan AKAP.

Sementara Terminal Km 17 hanya menjadi lokasi transit angkutan AKAP sebelum berangkat ke tempat tujuan.

Nah, kesemrawutan ini, lanjut Ichwan, yang membuat angkutan "siluman" berseliweran. Bahkan lepas dari pantauan.

"Untuk kasus adanya PO (perusahaan otobus) yang tidak berizin dan mangkal di Terminal Pal 6 sebenarnya sederhana, tinggal ditertibkan saja dari petugas berwenang," ujarnya.

Sebab bila didiamkan berlama-lama, Ichwan khawatir ini akan menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha bus AKAP yang benar-benar menjalankan aturan.

Selain itu, angkutan ilegal ini juga dinilai rawan. Sebab, penumpang bisa tidak diberikan santunan atau asuransi Jasa Raharja ketika angkutan gelap mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Bahayanya lagi bila sampai ribut," cemasnya.

Sebelumnya ribut-ribut soal bus tak berizin di Terminal Pal 6 Banjarmasin rupanya sudah lama terdengar di internal pengelola terminal.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner