bakabar.com,BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat terkait dengan keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Yana tanggapi hal itu.
Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik 6 pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana Cs, Saksi: Fee Proyek Mengalir ke DPRD Bandung
Baca Juga: Suap Yana Mulyana Cs, Saksi Ungkap Commitment Fee di Dishub Bandung
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengaku telah menerima pemecatan tersebut. Dia pun menilai hal itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ucap dia di sela-sela istirahat sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/9).
Untuk diketahui, Yana Mulyana cs telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (6/9). Ketiga terdakwa didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan.