Korupsi Wali Kota Bandung

Yana Mulyana Terima Pemecatan Dirinya sebagai Wali Kota Bandung

Kemendagri memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat terkait keterlibatan kasus korupsi. Yana terima pemecatan itu.

Featured-Image
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana Saat Berbincang Dengan Dua Terdakwa lainnya dalam kasus Suap dan Gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu,(20/09).Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com,BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat terkait dengan keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Yana tanggapi hal itu.

Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik 6 pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.

Baca Juga: Sidang Yana Mulyana Cs, Saksi: Fee Proyek Mengalir ke DPRD Bandung

Baca Juga: Suap Yana Mulyana Cs, Saksi Ungkap Commitment Fee di Dishub Bandung 

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengaku telah menerima pemecatan tersebut. Dia pun menilai hal itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. 

"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ucap dia di sela-sela istirahat sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/9).

Untuk diketahui, Yana Mulyana cs telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (6/9). Ketiga terdakwa didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner