bakabar.com, KUALA KAPUAS – Puluhan personel Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan penertiban spanduk/baliho reklame iklan rokok di daerah setempat, Jumat (10/6).
Sasaran penertiban, yaitu toko atau warung-warung yang memasang spanduk/baliho reklame iklan rokok.
“Penertiban sementara ini kami lakukan di wilayah dalam Kota Kuala Kapuas. Selanjutnya akan menyasar kecamatan lainnya,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.
Menurut Syahripin penertiban mereka lakukan dalam rangka untuk mewujudkan Kapuas sebagai kota layak anak.
“Ini demi tercapainya Kota Kuala Kapuas sebagai kota layak anak. Jadi, kami harap semua pihak mendukung dengan tidak lagi memasang spanduk/baliho reklame iklan rokok,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy meminta Dinas PMPTSP tidak lagi mengeluarkan izin untuk reklame iklan rokok.
Sedangkan Satpol PP diminta untuk menertibkan spanduk atau baliho iklan rokok yang di pasang di sejumlah tempat, termasuk di warung-warung.