Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Rob di Pesisir Selatan Jateng-DIY

Kawasan pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Cilacap dan sekitaranya berpotensi akan terjadi rob.

Featured-Image
Ilustrasi banjir rob. (Foto: Kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA - Kawasan pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Cilacap dan sekitaranya berpotensi akan terjadi rob atau banjir air pasang.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta kepada masyarakat agar mewaspadai potensi gejala banjir rob.

"Potensi rob ini dipengaruhi oleh fenomena bulan baru tanggal 23 Desember dan perigee atau jarak terdekat bulan ke bumi tanggal 24 Desember," kata Kepala Kelompok Teknis BMKG Cilacap Teguh Wardoyo seperti dilansir Antara, Kamis (22/12).

Baca Juga: BMKG: Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan Natuna, Nelayan Diimbau Tidak Masuk Laut

Berdasarkan prediksi data pasang surut yang dilakukan BMKG, pasang maksimum di perairan selatan Cilacap diprakirakan mencapai 2,1 meter pada tanggal 23-26 Desember 2022 dan terjadi pada malam hari terutama pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Ia mengatakan secara umum ada ambang batas potensi kejadian rob di wilayah Cilacap dan sekitarnya, antara lain pasang maksimum lebih dari 1,9 meter dan tinggi gelombang laut lebih dari 4 meter.

Menurut dia, parameter lain seperti hujan lebat serta angin kencang bisa menjadi unsur tambahan terjadinya rob.

"Umumnya rob di pesisir selatan Jawa terjadi pada bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus (MJJA). Namun tidak menutup kemungkinan terjadi pada Oktober, November, dan Desember (OND) seperti di Kampung Laut sekitar tahun 2013," katanya.

Baca Juga: BMKG: Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan

Dengan pertimbangan tersebut, kata Teguh, pihaknya telah mengeluarkan peringatan dini potensi rob di pesisir atau pantai selatan Jateng dan DIY yang berlaku pada tanggal 22-27 Desember 2022.

Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan peringatan dini potensi rob di pantai selatan Jawa Barat yang berlaku mulai tanggal 26 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner