bakabar.com, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan kurang lebih 5 liter tuak di sebuah warung di Guntung Manggis, Banjarbaru.
Sebelumnya, petugas menerima laporan jika warung itu kerap memutar musik dengan nada sangat keras.
Lantas, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.
Sesampai di sana, anggota Satpol PP dan Lurah Guntung Manggis curiga dengan sejumlah botol minuman keras (miras) di belakang warung.
"Setelah kami cari, ditemukan tuak di dalam jeriken sekitar 5 liter," ucap Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Jumat (20/1).
Melalui musyawarah panjang, akhirnya pemilik warung tidak diamankan dan hanya membuat surat pernyataan.
"Hanya membuat surat pernyataan untuk tidak memutar musik dengan suara sangat keras sehingga mengganggu warga sekitar, dan tidak lagi menjual tuak," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Banjarbaru, jika mengetahui atau melihat langsung gangguan kamtibmas, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Supaya bisa langsung ditindaklanjuti," tutupnya.