bakabar.com, MARTAPURA - Kebakaran rumah yang terjadi di pelosok Kabupaten Banjar, Kalsel, sering kali mengakibatkan kerugian lebih besar bagi korban lantaran tidak tertangani dengan maksimal.
Pasalnya, unit relawan kebakaran kebanyakan berada di wilayah kota. Jika terjadi kebakaran di pelosok, perlu waktu lebih lama menuju lokasi, sehingga dampak kebakaran jadi lebih parah.
Ada pula wilayah yang tidak dapat diakses sama sekali, seperti kebakaran yang terjadi di Desa Artain, Kecamatan Aranio pada Selasa (3/10), sebab akses hanya bisa dilalui dari jalur air waduk Riam Kanan.
Baca: Rumah Sarbani Ludes Terbakar di Artain Banjar Perlu Bantuan
Akibatnya, satu rumah warga yang dihuni 2 kepala keluarga dengan 8 jiwa itu habis jadi arang.
Hampir mirip dengan kebakaran SDN 1 Sungai Alang yang terjadi Senin (2/10) malam itu. Warhamni, tokoh warga setempat bercerita di balik kebakaran bangunan SDN tersebut.
Ia menuturkan, sebelum relawan berdatangan, warga bahu membahu memadamkan api dengan ember.
"Apinya berkobar di atap sekolah, warga naik pakai tangga membawa ember memadamkan api di atap," ungkap Warhamni yang juga anggota DPRD Banjar ini, Rabu (4/10).
Baca juga: Kebakaran SDN 1 Sungai Alang Banjar Diduga Korsleting Listrik di Ruang UKS
Menurutnya, hal seperti itu cukup beresiko bagi warga. Ia menyarankan agar tiap desa minimal punya alat pemadam kebakaran jika belum bisa membentuk unit relawan, sebagai pertolongan pertama saat kebakaran.
"Jadi sebelum apinya besar bisa lebih cepat ditangani jika tiap desa punya alatnya. Untuk pengadaan, bisa dengan cara mengumpulkan sumbangan atau dianggarkan oleh pemerintah desa dengan dana desanya," kata Warhamni.
Bolehkah membeli alat pemadam kebakaran pakai dana desa?
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafiz Anshari, mengatakan boleh pemerintah desa menganggarkan pengadaan alat pemadam kebakaran, namun harus sesuai prosedur.
"Jadi ada ketentuan dan mikanismenya sesuai aturan berlaku. Pertama, pengadaan bisa dilakukan jika anggaran wajib sudah dilaksanakan," kata Hafiz.
Ketentuan selanjutnya, kata Hafiz lagi, harus ada usulan dari masyarakat yang kemudian dibawa ke dalam musyawarah desa dan telah disepakati.
"Yang terpenting dan terakhir, pembelian alat pemadam kebakaran mesti disesuaikan dengan kemampuan desa masing - masing," pungkasnya.