Hot Borneo

Warga Sekitar Jalan Nasional KM 171 Satui Tanbu Kembali Ajukan Nilai Ganti Rugi!

Masyarakat sekitar Jalan Nasional Kilometer 171, Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali mengajukan nilai ganti rugi ke tim independen.

Featured-Image
Penyerahan berkas pengajuan nilai kerugian warga. Foto-Agus for apahabar.com.

bakabar.com, BATULICIN - Masyarakat sekitar Jalan Nasional Kilometer 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mengajukan nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang longsor  akibat aktivitas pertambangan batu bara. 

Berkas pengajuan ganti rugi diserahkan langsung oleh kuasa hukum 23 kepala keluarga terdampak, Agus Rismalian Noor, kepada Camat Satui, Kadri Mandar, Senin (10/10). 

Penyerahan dilakukan di Jalan Nasional KM 171, karena pada saat itu semua unsur muspika sedang berada di lokasi untuk mengkondisikan arus lalu lintas yang macet parah. 

Kepada awak media, Agus mengatakan, warga terdampak akan menunggu tim independen untuk segera memfasilitasi mediasi terkait kepastian proses ganti tanah dan rumah rusak akibat longsor.

Mengingat sebelumnya, 23 kepala keluarga sepakat menolak hasil penilaian dari tim independen. 

"Klien kami tidak menyetujui hasil penilaian yang dikeluarkan oleh tim independen, dan mengusulkan nilai penggantian sesuai dengan yang diharapkan," ucap Agus. 

Sebelumnya, tim independen penilai melalui Camat Satui, Kadri Mandar, telah menyerahkan hasil penilaian ke kuasa hukum warga, Agus Rismalian Noor dari MK Justice.

Seluruh warga tak setuju atas hasil penilaian tim independen tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bakabar.com, hasil penilaian dan penghitungan atas rumah retak dan rusak serta tanah warga terdampak yang mereka tolak, yakni angka terendah sebesar Rp90 juta, sedangkan tertinggi sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian mereka kembali mengusulkan dengan nilai terendah sekira Rp250 juta dan nilai tertinggi Rp4 miliar sesuai bidang tanah dan bangunan.

Editor
Komentar
Banner
Banner