Tak Berkategori

Warga Nagara Komitmen Tidak Lagi ‘Nyetrum’ Ikan

apahabar.com, KANDANGAN – Warga masyarakat desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berkomitmen…

Featured-Image
Warga masyarakat secara sukarela serahkan mesin setrum penangkap ikan kepada Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah. Foto- apahabar.com/nasrullah

bakabar.com, KANDANGAN - Warga masyarakat desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berkomitmen untuk tidak lagi menangkap ikan secara ilegal (Illegal Fishing) dengan menggunakan alat setrum.

Komitmen itu mereka tandai dengan menyerahkan alat setrum penangkap ikan ilegal, Selasa (22/1/2019) di Nagara, Kantor Kecamatan Daha Selatan dalam rangka peringatan HUT ke-68 Kecamatan Daha Selatan.

Komitmen ini sepenuhnya usaha warga Daha Selatan, untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi yang disampaikan melalui masing-masing kepala desanya di hadapan Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah dan Dandim 1003/Kandangan Letkol (Inf) Suhardi Aji S.

Disaksikan Bupati HSS, H Akhmad Fikry, Wakil Bupati H Syamsuri Arsyad, Ketua DPRD, H Akhmad Fahmi, Camat Daha Selatan, H Akhmad Sapuan, dan seluruh peserta undangan yang hadir.

Bupati HSS, H Akhmad Fikry menyatakan, bahwa hari ini mereka melihat komitmen luar biasa dari masyarakat Daha Selatan melalui kepala desanya masing-masing untuk tidak lagi menggunakan alat penyetrum yang dilarang dalam menangkap ikan, selain itu generasi mudanya bebas dari narkoba.

Jika Kandangan berkomitmen bebas dari rentenir, dan warga Daha Selatan komitmen tidak lagi menangkap ikan secara ilegal dengan alat yang dilarang dan jauh dari narkoba.

"Mudah-mudahan gelora semangat ini terus bisa menjadi semangat bagi masyarakat lain dalam melestarikan lingkungan menjadi lebih baik kedepan," kata Akhmad Fikry

Seperti diketahui, umumnya warga daerah Daha Selatan kesehariannya sejak dulu berprofesi pencari ikan dan hidup terpencar di tengah-tengah lingkungan rawa perairan.

Kalau dulu mereka menjala dalam menangkap ikan. Sebagian mereka dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum.

"Pemerintah daerah seperti polsek dan kecamatan masih terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan sosialisasi agar tidak lagi menggunakan alat setrum, dalam menangkap ikan karena termasuk illegal fishing.

Karena itulah warga secara sukarela menyerahkan alat penangkap ikan yang dilarang itu terhadap aparat kepolisian," kata Mang Ian warga Nagara.

Reporter: Nasrullah
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner