bakabar.com, MAKASSAR - Pemkot Makassar mulai melarang warganya menggunakan kantong plastik. Aturan itu sudah diterapkan sejak akhir Mei tadi.
Aturan itu ditegaskan melalui peraturan wali kota. Asisten III Pemkot Makassar, Rusmayani Madjid menjelaskan, aturan itu berlaku untuk rutel modern hingga warung kelontong.
"Jadi dikeluarkannya Perwali Nomor 21 Tahun 2023 ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik,” ungkapnya, Minggu (2/7) sore.
Baca Juga: Kampanye Kurban Asik Tanpa Plastik, Kurangi Sampah saat Iduladha
Meski aturan itu sudah diterapkan, namun Pemkot Makassar masih melakukan sosialisasi. Jadi belum ada penindakan.
"Setelah tahap sosialisasi, kalau nantinya masih ada yang melanggar, maka ada sanksi yang sudah disiapkan oleh pemkot," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyebut aturan itu dibuat agar menekan jumlah sampah plastik. Lantaran sudah jadi ancaman polusi di Makassar, bahkan dunia.
Biar tahu saja. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan pada 2040 nanti akan ada 29 juta ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan. Hal ini jelas jadi ancaman dunia.
Sementara untuk Makassar, Danny membeberkan, bahwa TPA Tamangapa sudah menampung sekitar 274.912,3 ton sampah. 38,56 persen di antaranya adalah plastik.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Menteri LHK: Lawan Polusi Sampah Plastik
“Tentu ini akan menjadi ancaman bagi kita semua. Lihat saja, untuk komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga mencapai 28,24 persen dari total yang dihasilkan masyarakat,” sebutnya.
Kata dia, Pemkot Makassar akan terus berupaya mengurangi sampah plastik. Salah satunya dengan membuat regulasi larangan kantong plastik.
"Kami mengimbau kepada semua orang untuk bersama-sama mulai dari sekarang untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ini upaya untuk mengurangi polusi plastik," pungkasnya.