bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, seorang pria berusia 30 berinisial DA, warga Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. DA diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (30/1).
Dari DA, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan DA.
“Benar, terlapor kami amankan saat berada di depan Home Stay Tamara Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat,” katanya di Kuala Kapuas, Minggu (31/1).
Menuru Iptu Subandi, DA tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
“Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Subandi.
Atas perbuatan tersebut, DA disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.