bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengimbau warga untuk tidak melaksanakan salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid, musala, langgar atau dilapangan terbuka.
Demi kemaslahatan bersama, agar terhindar dari Covid-19 warga juga diimbau untuk sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah saja bersama keluarga.
Selain itu warga kabupaten berjuluk Tingang Menteng Panunjung Tarung juga diimbau tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah.
“Imbauan itu sesuai hasil rapat Satgas Covid-19 Kapuas bersama Forkopimda, tokoh agama, Ketua MUI, tokoh masyarakat, pengurus masjid/ musala dan langgar pada tanggal 17 Juli 2021,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga, Senin (19/7).
Panahatan bilang, imbauan yang disampaikan pihaknya tersebut juga didasarkan pada surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 dan surat edaran Bupati Kapuas nomor 360/727 Satgas-Covid-19 Kapuas/ KPS 2021.
“Berdasarkan data Satgas Covid-19 nasional, bahwa Kabupatan Kapuas saat ini masuk dalam kategori zona orange. Untuk itu, kami harap masyarakat dapat memahami,” pungkas Panahatan Sinaga.