Hot Borneo

Warga HSS Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok

Seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Saat Resnarkoba. Foto-Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Pelaku bukan hanya berniat menyimpan, tetapi sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh MI (28) warga Desa Pandulangan Padang Batung, HSS.

Kapolres HSS melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terjadi pada Jumat (3/3) di Desa Gumbil Telaga Langsat.

"Sat Resnarkoba mengamankan satu orang laki-laki pelaku tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," bebernya, Senin (6/3).

Baca Juga: Habib Banua Segera Lengkapi Berkas Perbaikan Verifikasi Faktual Balon DPD RI

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika. 

Ketika di TKP, Sat Resnarkoba Polres HSS melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang berada di pingggir jalan.

"Tersangka sempat mengelabuhi polisi dengan membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat paket sabu," ujar Ipda H Purwadi.

Baca Juga: Sekolah di Tanbu Libur Selama Ramadan? Ini Jawaban Kadis Pendidikan

MI tak dapat mengelak. Dia mengakui bahwa paket sabu itu miliknya untuk diedarkan di Desa Gumbil Telaga Langsat HSS.

Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu berat kotor 0,24 gram, kotak rokok merek Bani, serta handphone Oppo warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner