Kalsel

Warga Binaan Rutan Rantau Belum Divaksin, Karutan: Mereka Punya Hak

apahabar.com, RANTAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau meminta agar warga binaan juga turut dilakukan…

Featured-Image
Ilustrasi penghuni rumah tahanan. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau meminta agar warga binaan juga turut dilakukan vaksinasi, menyusul diterimanya surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam isi surat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan terkait permohonan vaksinasi Covid-19 bagi tahanan, warga binaan pemasyarakatan dan anak di Lapas/Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengaku telah mengetahui tentang surat tersebut terkait permohonan vaksinasi Covid-19 untuk tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di semua UPT pemasyarakatan.

“Warga binaan di Rutan kelas IIB Rantau juga sangat membutuhkan vaksin. Namun kita tahu, mungkin sekarang Program Pemerintah dalam melakukan vaksinasi lebih kepada masyarakat yang ada di luar,” ungkapnya.

Ia berharap Rutan kelas IIB Rantau juga dapat melaksanakan vaksinasi. Biar seluruh warga binaan yang menjadi tanggung jawab bersama Rutan Rantau bisa mendapatkan vaksinasi.

“Sebagaimana masyarakat di luar sana bahwa mereka (warga binaan) juga punya hak yang sama sebagai warga negara republik Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, saat ini di Rutan Kelas IIB Rantau ada 348 orang warga binaan.

“Kalau untuk petugas di rumah tahanan Rantau sudah dilakukan vaksinasi semua sejak bulan Mei 2021 yang lalu,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner