Kalteng

Wanita Pemalsu Dokumen PCR di Palangka Raya Terancam 4 Tahun Penjara

apahabar.com, PALANGKA RAYA – SAM (20), wanita muda terduga pemalsuan dokumen polymerase chain reaction (PCR) tengah…

Featured-Image
SAM, pemalsu dokumen PCR (tengah) saat diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut dan Polresta Palangka Raya, Kalteng. Foto-Antara

bakabar.com, PALANGKA RAYA – SAM (20), wanita muda terduga pemalsuan dokumen polymerase chain reaction (PCR) tengah diperiksa aparat Polresta Palangka Raya.

SAM yang diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, kini terancam hukuman kurungan penjara empat tahun.

“Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat (13/8)

Terkait kronologisnya, perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan awalnya, SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas bandara.

Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya.

Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif. Sementara SAM, yang merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, itu positif.

Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya,” katanya.

Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif. Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif.

Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.

Selama pemeriksaan pelaku pemalsuan dokumen PCR itu, penyidik Polresta Palangka Raya, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Komentar
Banner
Banner