bakabar.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon akan mempercepat target net zero emission.
Net zero emission merupakan netralisasi atau pengurangan penggunaan bahan bakar fosil untuk menghijaukan lingkungan.
Pemakaian bahan bakar fosil dari industri pabrik atau kendaraan bermotor.
“Pajak karbon bukan hanya sekadar untuk menghasilkan penerimaan negara, pajak karbon adalah alat untuk mencapai tujuan Indonesia net zero emission,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (23/12).
Melalui terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberi peluang untuk penerapan pajak karbon.
Selain itu, untuk memperkuat sektor keuangan pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah disetujui DPR RI pada Kamis (15/12).
Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama dari sektor keuangan di Indonesia, yakni rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan.
Kemudian terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen.
Serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Melalui UU P2SK, maka akan ada revisi kewenangan dan tata kelola dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan penerapan UU P2SK dapat memperkuat sektor keuangan
“Inilah bidang kerja dari UU P2SK. Saya harapkan teman-teman BRIN untuk mendalami semua dimensi itu,” kata Wamenkeu.