bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, menyoroti keberadaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran kecil yang dinilai belum berkontribusi signifikan dalam penanganan limbah.
Kemasan plastik dari produk tersebut disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah di kota. Di tengah tingginya konsumsi masyarakat, peran produsen melalui program tanggung jawab sosial (CSR) dinilai masih jauh dari harapan.
“Salah satu penyumbang cukup besar itu dari air minum kemasan, terutama ukuran kecil. Saya lihat belum ada keinginan dari perusahaan-perusahaan ini untuk membantu lewat CSR dalam penanganan sampah,” ujar Yamin.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembatasan hingga pelarangan peredaran AMDK ukuran kecil, seperti kemasan gelas 200–250 mililiter.
Meski demikian, Yamin menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan mendorong tanggung jawab bersama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin mendesak.
“Nanti akan kita kaji. Bisa saja ke depan kita batasi, misalnya hanya ukuran satu liter yang diperbolehkan. Kita tidak ingin menghambat usaha, tetapi mereka harus memahami kondisi Banjarmasin. Sampah dari produk mereka harus ikut mereka tangani,” ungkapnya.
Ia menekankan, perusahaan tidak hanya berfokus pada distribusi produk, tetapi juga perlu ambil bagian dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui sistem daur ulang maupun kontribusi nyata lewat CSR.
Sebagai perbandingan, Yamin menyinggung kebijakan di Bali yang telah lebih dulu membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil.
“Mereka bisa mengolah kembali sampah plastiknya atau membantu pemerintah lewat CSR untuk pengelolaannya. Di Bali, sudah tidak ada lagi kemasan gelas kecil, lebih ke ukuran besar,” pungkasnya.









