bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR angkat bicara terkait kondisi jalan lingkungan di RT 17 Jalan Antasan Bondan (Teluk Mendung), Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, setelah aksi swadaya warga memperbaiki akses jalan yang rusak.
Yamin menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran pembangunan tanpa memastikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari administrasi, status lahan, hingga aspek teknis.
“Tentunya semuanya kita harus lihat dulu, kendala di lapangan, di masyarakat itu seperti apa kendalanya. Jangan hanya kita melihat masyarakat lapor selama ini, tapi apa masalahnya,” ujarnya setelah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan peninjauan pemerintah menunjukkan ada tiga persoalan utama yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilakukan.
Persoalan pertama adalah status kepemilikan lahan. Jika jalan masih berstatus milik pribadi atau belum diserahkan kepada pemerintah, maka pembangunan menggunakan anggaran daerah tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan hukum.
Kedua, kesesuaian dengan rencana tata ruang. Apabila jalan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penanganannya harus mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Ketiga, sistem drainase yang dinilai menjadi faktor penting agar jalan yang dibangun tidak kembali rusak akibat genangan maupun banjir pasang.
“Kalau memang tidak ada saluran drainase yang pasti, tentunya nanti akan terendam lagi dan rusak lagi. Jangan sampai kita mengerjakan buang-buang biaya. Kita inginnya dikerjakan sekali tapi tahan 10 sampai 20 tahun, sehingga hasilnya benar-benar maksimal,” tegas Yamin.
Ia menambahkan, Pemkot Banjarmasin saat ini juga terus mengintensifkan pengerukan sungai sebagai bagian dari upaya mengurangi genangan dan banjir yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan lingkungan.
Sebelumnya, kondisi jalan titian di RT 17 Jalan Antasan Bondan menjadi perhatian publik setelah warga bergotong royong memperbaikinya secara swadaya. Jalan sepanjang sekitar 560 meter dengan lebar kurang dari satu meter itu menjadi akses utama bagi lebih dari 100 kepala keluarga.
Ketua RT 17, Masli, mengungkapkan usulan perbaikan jalan sebenarnya telah berulang kali diajukan sejak kepengurusan RT sebelumnya. Setelah dilantik pada April 2026, ia kembali mengajukan proposal melalui pihak kelurahan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Sudah sering. Saya habis dilantik bulan April 2026 tadi juga mengajukan ke kelurahan. Sampai sekarang masih belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Tak hanya jalan rusak, warga juga mengeluhkan minimnya penerangan jalan umum (PJU). Masli menyebut pihaknya telah mengusulkan pemasangan 31 titik lampu PJU, tetapi hingga kini usulan tersebut belum juga terealisasi.
Melalui peninjauan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap dapat menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aspek teknis sehingga perbaikan infrastruktur di kawasan Teluk Mendung dapat direalisasikan secara berkelanjutan.








