Banjarmasin Hits

Bangunan Terdampak Amblesnya Jalan Veteran Tak Boleh Diperbaiki, Ini Alasannya

Amblesnya Jalan Veteran di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, tak hanya merusak badan jalan, tetapi juga berdampak pada sejumlah bangunan milik warga

Featured-Image
Amblesnya Jalan Veteran di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, tak hanya merusak badan jalan, tetapi juga berdampak pada sejumlah bangunan milik warga di sekitarnya. Foto: Baha

bakabar.com, BANJARMASIN – Amblesnya Jalan Veteran di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, tak hanya merusak badan jalan, tetapi juga berdampak pada bangunan milik warga.

Ironisnya, pemilik bangunan yang mengalami kerusakan tidak diperbolehkan melakukan perbaikan atau renovasi karena terbentur aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, menjelaskan aturan PBG mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah sebagai dasar pengajuan izin pembangunan maupun rehabilitasi bangunan.

Sementara itu, sebagian besar bangunan yang berdiri di jalur hijau, khususnya di bantaran sungai, tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak memenuhi persyaratan.

“Bangunan di jalur hijau tidak bisa direhabilitasi karena terbentur aturan baru PBG. Salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat tanah, sedangkan bangunan di kawasan tersebut umumnya tidak memiliki sertifikat,” ujar Pahriadi.

Ia menambahkan, persoalan status lahan di sejumlah titik jalur hijau juga cukup rumit karena melibatkan kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Karena itu, apabila nantinya dilakukan pembebasan lahan sebagai bagian dari penataan kawasan sempadan sungai, pihaknya masih menunggu langkah dan koordinasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan penanganan Jalan Veteran yang ambles sebelum membahas penataan kawasan di sekitarnya.

“Langkah realistis yang dilakukan sekarang adalah fokus pada perbaikan jalannya terlebih dahulu,” katanya.

Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menegaskan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai selama ini menjadi kendala dalam upaya normalisasi sungai di Kota Banjarmasin.

“Kami ingin melakukan normalisasi sungai itu sulit. Karena rumah-rumah di bantaran sungai kalau dikeruk bawahnya, bisa runtuh atau memicu abrasi. Karena itu, kawasan tersebut harus dibersihkan dan ditertibkan terlebih dahulu,” tegas Yamin.

Editor


Comment
Banner
Banner